-->

Hukum Pada Abad XIX

Hukum Pada Abad XIX
Share
1.  Pandangan lImiah atas Hukum
Pada zaman ini Empirisrne yang menekankan perlunya basis empiris bagi semua pengertian berkernbang menjadi positivisme yang menggunakan metode pengolahan ilmiah. Dasar dari aliran ini digagas oleh August Comte (1789- I 857), seorang filsuf Prancis, yang menyatakan bahwa sejarah kebudayaan manusia dibagi dalarn tiga tahap: tahap pertama adalah tahap teologis yaitu tahap dimana orang mencari kebenaran dalam agama. Tahap kedua adalah tahap metafisis yaitu tahap dimana orang mencari kebenaran melalaui filsafat. Tahap ketiga adalah tahap positif yaitu tahap dimana kebenaran dicari melaui ilmu­ ilmu pengetahuan. Menurut Comte yang terakhir inilah yang merupakan icon dari zaman modem (Comte, 1874:2).
Bagi filsafat hukum, hukum di abad pertengahan amat dipengaruhi oleh pertirnbangan-pertimbangan teologis. Sedangkan rentang waktu dari renaissance hingga kira-kira pertengahan abad ke-19 termasuk dalam tahap metafisis. Ajaran hukum alam klasik maupun filsafat-filsafat hukum revolusioner yang didukung oleh Savigny, Hegel dan Marx diwarnai oleh unsur-unsur metafisis tertentu. Teori­teori ini mencoba menjelaskan sifat hukum dengan menunjuk kepada ide-ide tertentu atau prinsip-prinsip tertinggi. Pada pertengahan abad ke-19 sebuah gerakan mulai menentang tendensi-tendensi metafisika yang ada pada abad-abad sebelumnya. Gerakan ini mungkin dijelaskan sebagai positivisme, yaitu sebuah sikap ilrniah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan membatasi dirinya pada data pengalaman (Muslehuddin, 1991: 27-28).

2.  Pandangan Historis atas Hukum
Abad XIX ditandai perubahan besar di segala bidang, terutama akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dimulai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, penemuan alat-alat teknologi, hingga revolusi industri, dan terjadinya perubahan­perubahan sosial beserta masalah-rnasalah sosial yang mucul kernudian memberi ruang kepada para sarjana untuk berpikir tentang gejala perkembangan itu sendiri. Pada abad-abad sebelumnya, orang merasa kehidupan manusia sebagai sesuatu yang konstan yang hampir tidak berbeda dengan kehidupan masa lalu. Pada abad ini perasaan itu hilang, orang telah sadar tentang segi historis kehidupannya, tentang kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan yang memberikan nilai baru dalam kehidupannya.

Pada abad ini, pengertian tentang hukum merupakan pandangan baru atas hidup, yaitu hidup sebagai perkembangan manusiakan kebudayaan. Beberapa pemikiran tokoh yang mencerminkan hal ini adalah Hegel (1770-1831), F. Von Savigny (1779-1861), dan Karl Marx (1818-1883). Hegel menempatkan hukum dalam keseluruhan perwujudan roh yang objektif dalam kehidupan manusia. F. Von Savigny menentukan hukum sebagai unsur kebudayaan suatu bangsa yang berubah dalam Iintasan sejarah. Terakhir, Karl Marx memandang hukum sebagai cermin situasi ekonomis masyarakat (Soetiksno, 1986: 43-61).

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel