-->

Pusat Pengaduan Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan layanan administrasi kepemerintahan, sudah selayaknya setiap birokrasi kepemerintahan dan perusahaan untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakatnya.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah telah melakukan berbagai langkah upaya perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima. Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.

Berdasarkan pada Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada penyelenggara atas pemberian layanannya. Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan harus dikelola dengan baik yaitu antara lain menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten, menangani pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan.

Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Agar dapat dibentuk sebagaimana yang diharapkan, maka perlu ditetapkan tahapan atau langkah-langkah kegiatan secara terstruktur dan realistis dalam suatu Road Map (peta jalan) pengembangannya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

Diharapkan dengan berbagai program ini mampu mewujudkan penyelenggara yang mampu merespon dan menindaklanjuti keluhan/pengaduan, serta membawa kesadaran masyarakat meningkat dan berani menyampaikan pengaduan pelayanan publik. Dengan berbagai program untuk: Penyiapan sarana/prasarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Peningkatan kapasitas individu/pengelola, organisasi, dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Pembentukan kelembagaan pengaduan dan pengelola pengaduan yang kompeten. Pembentukan mekanisme dan prosedur pengaduan pelayanan publik.

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap pelayanan publik, sudah selayaknya ikut membantu dalam meningkatkan pusat keluhan dan pengaduan pelayanan publik, baik terhadap birokrasi pemerintah ataupun instansi non kepemerintahan.

Untuk mempermudah pengaduan masyarakat maka kami membaginya kedalam dua kelompok pusat pengaduan dan bisa langsung diakses dibawah ini.

Pusat Pengaduan Masyarakat:

1.  Pengaduan Ke Lembaga Pemerintahan
2.  Pengaduan Ke Lembaga Non Pemerintah

Salam pengaduan masyarakat

0 Response

Post a Comment